Warga Negara dan Negara
I. PENDAHULUAN
Negara sebagai suatu entitas
adalah abstrak. Yang tampak adalah unsur-unsur Negara yang berupa rakyat,
wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat. Rakyat yang
tinggal di wilayah Negara menjadi penduduk suatu Negara. Warga negara memiliki
hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan
hubungan berupa peranan, hak , dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Warga negara diartikan dengan
orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara atau
warga dari suatu negara yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan
dengan kekuatan bersama. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban masing-masing
yang harus dilakukannya. Segala sesuatu tentang hak dan kewajiban tersebut
sudah diatur oleh negara. Dan demi terwujudnya kesejahteraan setiap warga
negara kita harus dapat menyeimbangkan antara hak dan kewajiban.
Namun sekarng ini banyak warga
negara yang tidak bisa menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya. Misalnya:
Para pejabat tinggi negara ini lebih banyak mendapatkan haknya dibanding dengan
kewajiban yang seharusnya mereka penuhi terhadap negara ini. Sebaliknya, rakyat
kecil yang awam dengan hal-hal mengenai hak dan kewajiban mereka dituntut untuk
terus melakukan kewajibannya namun diabaikan hak-hak yang seharusnya mereka
dapatkan. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya konflik dimana-mana. Aparatur
negara pun juga tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar. Selain kasus
seperti itu, problematika kewarganegaraan juga marak terjadi saat ini.
II. PEMBAHASAN
Hukum,
Negara dan Pemerintahan
Negara berasal dari kata
state(Inggris), staat(Belanda), dan etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari
bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat
yang tegak dan tetap. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
1. Menurut John Locke(1632-1704)
dan Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari
pada perjanjian masyarakat.
2. Menurut Max Weber, negara
adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan
fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3. Menurut Mac Iver, suatu negara
harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
4. Menurut Roger F. Soleau,
negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
Pengendalian ini dilakukan
berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya.
Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat
disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai
diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat
III.
SUB POKOK PEMBAHASAN
HUKUM
Hukum adalah kumpulan aturan
aturan yang bertujuan untuk mengatur dimana hukum itu sendiri diberlakukan,
sedangkan hukuman adalah konsekuensi atau tanggung jawab terhadap kesalahan
yang telah kita perbuat.
Sifat-sifat dan ciri-ciri hukum :
- Bersifat mengatur, sesuai
dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur.
- Bersifat memaksa
- Berisikan larangan larangan
atau perintah perintah
- Mengandung sanksi atau hukuman
bagi yang melanggarnya
Pembagian hukum
1. menurut “sumbernya” hukum
dibagi dalam :
- hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- ukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
- hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
- hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2. menurut “bentuknya” hukum
dibagi dalam
- hukum tertulis
- hukum tak tertulis
3. Menurut “tempat berlakunya”
hukum dibagi dalam :
- hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
- hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
- hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggotaanggotanya
4. Menurut “waktu berlakunya”
hukum dibagi dalam :
- Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
- hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. menurut “cara
mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
- hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6. menurut “sifatnya” hukum
dibagi dalam :
- hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7. menurut “wujudnya” hukum
dibagi dalam :
- hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8. menurut “isinya” hukum dibagi
dalam :
- hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
- hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
NEGARA
Negara adalah suatu bentuk
organisasi yang tercipta karena sekelompok orang yang mempunyai tujuan serta
visi misi yang sama terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih luas.
Syarat berdirinya suatu negara :
- Adanya wilayah
- Adanya pemerintahan yang
berdaulat
- Adanya penduduk
- Adanya pengakuan dari negara
lain
Tujuan negara adalah untuk mencapai cita – cita yang diinginkan dan diimpikan oleh negara itu sendiri yang dicerminkan dengan ideologi yang dianutnya.
Bentuk bentuk negara :
·
Negara
kesatuan, dimana pemerintahan dipegang oleh pemerintah pusat yang dibantu oleh
pemerintah daerah.
·
Negara
serikat, dimana terdiri dari negara negara bagian yang tiap tiap negara bagian
mempunyai pemimpin sendiri namun tetap bertanggung jawab terhadap presidennya.
Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan
kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal
tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali
menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua
orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang
memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat
memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Menurut Oppenheim-Lauterpacht,
unsur-unsur negara adalah:
·
Unsur
pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang
berdaulat
·
Unsur
deklaratif: pengakuan oleh negara lain.
PEMERINTAHAN
Pemerintahan adalah suatu bentuk
kepemimpinan yang dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok yang fungsinya
adalah mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah kenegaraan yang
dimaksudkan kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah pemerintahan.
Bentuk pemerintahan :
- Presidensial , dimana pemimpin
negaranya adalah seorang presidden
- Monarki, dimana pemimpin
negaranya adalah seorang Raja atau Ratu
Jadi kesimpulannya adalah antara
hukum,negara dan pemerintahan pada dasarnya adalah saling bertalian, dalam
suatu negara memerlukan orang orang yang bisa untuk mengatur sebuah negara
yaitu pemerintahan, dan pemerintahan itu sendiri memerlukan alat untuk
“memaksa” agar terciptanya keteratuan yaitu adalah hukum.
WARGA
NEGARA
Warga negara diartikan sebagai
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta
darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap
warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara
memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
DAFTAR
PUSTAKA:
http://ahmadansori94.blogspot.co.id/2013/05/tulisan-3-hukum-negara-dan-pemerintahan.html
http://shuresarwasyi.blogspot.co.id/2015/01/makalah-warga-negara-dan-negara.html
http://mohagung234.blogspot.co.id/2015/01/pengertian-hukum-negara-dan-pemerintahan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar