Pelapisan Sosial dan Kesamaan
Derajat
I. PENDAHULUAN
Stratifikasi sosial atau
pelapisan sosial adalah perbedaan individu atau kelompok dalam masyarakat yang
menempatkan seseorang pada kelas-kelas sosial sosial yang berbeda-beda secara
hierarki dan memberikan hak serta kewajiban yang berbeda-beda pula antara
individu pada suatu lapisan sosial lainnya.
Dalam hal ini, stratifikasi
sosial terbentuk dengan sendirinya dalam proses pertumbuhan masyarakat. Pada
dasarnya stratifikasi sosial terbagi atas persamaan derajat yang dimiliki oleh
suatu kelompok hingga membentuk lapisan sosial di masyarakat.
Stratifikasi sosial sendiri
memiliki sifat positif di masyarakat, contohnya adalah stratifikasi sosial yang
sengaja dibentuk untuk tujuan bersama. Stratifikasi yang sengaja disusun untuk
mencapai tujuan tertentu biasanya berkaitan dengan wewenang dan pembagian
kekuasaan resmi dalam organisasi formal atau politik.
Akhir-akhir ini sering timbul
pertikaian karena perbedaan-perbedaan kecil yang sedikit menyinggung masalah
sosial dan juga kesamaan derajat. Maka kami sebagai mahasiswa memiliki bentuk
kepedulian untuk memberikan kontribusi ini minimal dengan menyusun makalah yang
berkaitan dengan berbagai pengetahuan akan Pelapisan Sosial dan Kesamaan
Derajat.
II.
PEMBAHASAN
PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial adalah golongan
manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran tertentu.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat keseluruhan . Di dalam
masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada .
Selo Soemardjan dan Soelaiman
Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka
dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Wujudnya bisa dilihat dalam
lapisan-lapisan masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan
rendah. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh
bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai
sosial itu .
III.
SUB POKOK PEMBAHASAN
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya
pelapisan sosial ada 2 :
1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan
pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan
tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya
oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh
karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari
pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat
dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya,
maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis,
misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat
pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2. Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun
dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini
ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan
kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan
kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas
bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang
dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem
inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi
politik, di perusahaan besar
PERBEDAAN SISTEM PELAPISAN DALAM
MASYARAKAT
Masyarakat terbentuk dari
individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang
tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari
kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah
komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
·
Manusia
dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
·
Individu
mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada beberapa pendapat menurut
para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin
A. Sorikin bahwa “pelapisan
masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang
tersusun secara bertingkat”. Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan
masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang
terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau
piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit
keatas.
B. Pelapisan sosial ciri tetap
kelompok sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan
yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh
system sosial masyarakat kuno.
Di dalam organisasi masyarakat
primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada.
Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
· Adanya
kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan
kewajiban
·
Adanya
kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
·
Adanya
pemimpin yang saling berpengaruh
·
Adanya
orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan
hokum
·
Adanya
pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
·
Adanya
pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan
perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari
individu-individu yang terisolir produktif kolektif.
Teori Tentang Pelapisan Sosial
Pelapisan masyarakat dibagi
menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower
middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan
masyarakat dicantumkan di sini :
1) Aristoteles mengatakan bahwa
di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka
yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan
Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti
mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai
sesuatu yang dihargai.
3) Vilfredo Pareto menyatakan
bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite
dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada
orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang
berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa dalam “The
Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang
kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh
kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu
sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl Mark menjelaskan terdapat
dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan
alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki
tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
a. ukuran kekayaan
b. ukuran kekuasaan
c. ukuran kehormatan
d. ukuran ilmu pengetahuan
KESAMAAN DERAJAT DAN PERSAMAAN BAIK
Sebagai warga negara Indonesia,
tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah
tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai
kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung
tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak
setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28, ditetapkan bahwa
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
Pasal 29 ayat 2, kebebasan
memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang
mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
Setiap warganegara memiliki hak
dan kewajiban yang sama dalam memperole h kehidupan. Manusia dengan lingkungan
memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban
sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya
dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang
4 POKOK HAK ASASI KESAMAAN
DERAJAT
Pasal-pasal di UUD tentang
Persamaan Hak
UUD’45 Jamin Hak Persamaan
Kedudukan dan Kepastian Hukum
UUD 1945 menjamin hak atas
persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan
yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu
pemerintahan bagi seluruh angota DPRD Kabupaten Alor.
SETIAP Anggota DPRD kabupaten
Alor periode 2009-2014 memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD
1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal
28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Norma-norma konstitusional di
atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh
manusia secara universal, Dalam kualifikasi yang sama, setiap manusia, termasuk
di dalamnya para pemohon sebagai anggota DPRD harus memiliki hak-hak tersebut
tanpa boleh ada perlakuan yang berbeda. Oleh karena tiap-tiap anggota DPRD
Kabupaten Alor periode 2009-2014, baik itu anggota yang berasal dari partai
politik yang memperoleh jumlah kursi dan/atau suara terbanyak maupun anggota
yang berasal dari partai politik yang memperoleh jumlah kursi dan/atau suara
sedikit, memiliki hak-hak yang sama maka dengan sendirinya seluruh anggota DPRD
Kabupaten Alor periode 2009-2014 tanpa memmandang asal partai politiknya,
memiliki hak konstitusional yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai
Pimpinan DPRD Kabupaten Alor melalui fraksi-fraksi.
Persamaan hak ini merupakan
bagian dari pada pengakuan hak-hak yang dimiliki oleh setiap anggota DPRD
Kabupaten Alor periode 2009-2014 termasuk para Pemohon, yang harus tidak boleh
dibedakan (sekali lagi, yang harus tidak boleh dibedakan) dan harus
diperlakukan secara adil.
Frasa penjelasan Pasal 354 ayat
(2) berbunyi, ”Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD
kabupaten/kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD kabupaten/kota, melalui
pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD kabupaten/kota yang
akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD”.
Pemilihan Pimpinan DPRD Alor sepanjang
menyangkut frasa ”yang berasal dari partai politk berdasarkan urutan perolehan
dan atau yang memperoleh jumlah kursi dan atau suara terbanyak” adalah
bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat(1),
Pasal 28D ayat (3) Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,. Hal ini menunjukkan
ketidak-setaraann kedudukan anggota DPRD, dimana angota DPRD Kabupaten Alor
periode 2009-2014 yang berasal dari partai politik yang memperoleh jumlah kursi
dan/atau suara sedikit, ditempatkan lebih rendah dibandingkan kedudukan anggota
yang berasal dari partai politik yang memperoleh jumlah kursi dan/atau suara
terbanyak. Dengan kata lain, hak menjadi Pimpinan DPRD hanya dimiliki oleh
anggota DPRD Kabupaten Alor yang berasal partai politik yang memperoleh jumlah
kursi dan/atau suara terbanyak, sementara anggota DPRD kabupaten Alor yang
berasal dari partai politik yang memperoleh jumlah kursi dan/atau suara sedkit
tidak berhak untuk memilih dan dipilih sebagai Pimpinan DPRD.
ELITE DAN MASSA
Dalam masyarakat tertentu ada
sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat
tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite
menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang
lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur
struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat
menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama
sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu pelapisan
masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka
yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kehijaksanaan.
Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya,
pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada
umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya
merupakan elite masyarakatnya.
Ada dua kecenderungan untuk
menetukan elite didalam masyarakat yaitu : perama menitik beratakan pada fungsi
sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral. Kedua
kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite
eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial
yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan
keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan
adaptasi berhubungan dengan problem-problema yang memperlihatkan sifat yang
keras masyarakat lain atau mas depan yang tak tentu.Istilah massa dipergunakan
untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan
spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd,t etapi yang secara
fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh
orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang
terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar
di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai
dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam
arti luas. Cirri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari
semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai
posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau
kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya
orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui
pers
2. Massa merupakan kelompok yagn
anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3. Sedikit interaksi atau
bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
DAFTAR
PUSTAKA :
http://sheilla-s.blogspot.co.id/2014/11/makalah-ilmu-sosial-dasar.html
http://sidodolipet.blogspot.co.id/2009/12/terjadinya-pelapisan-sosial.html
http://cumanposting.blogspot.co.id/2011/12/pelapisan-sosial-dalam-masyarakat.html